"Yang sudah berjalan untuk program ini ada tiga kabupaten, yakni Serang, Pandeglang dan Lebak. Kedepannya kalau program ini berlanjut, akan diterapkan juga untuk provinsi lainnya. Semoga tahun depan bisa juga berjalan di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sesuai dengan kesepakatan bersama. Karena sifatnya on granting harus ada penyiapan dana dari APBD, ada Bupati yang merespon dan ada Bupati yang masih ragu terhadap program ini," tutur Sarwo Edhy.
Project Manager Unit (PMU) FMSRB, Diana Nur Fatimah mengatakan, kegiatan koordinasi On-Granting 2019 ini bertujuan mesinkronkan kegiatan di daerah. On Granting itu adalah kegiatan yang intinya, pemerintah daerah menalangi dulu.
"Jadi kita minta pemerintah itu menyediakan anggaran di masing-masing APBD sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Daerah menyediakan dana dulu kemudian dirembes ke pemerintah pusat, nanti dari Kemenkeu akan mengembalikan dananya, jadi nanti berputar seperti itu," kata Diana.
Program On Granting ini sudah mulai berjalan dari tahun 2018. Dan pihaknya menargetkan setiap 4 bulan sekali harus dirembes. Sistem rembes itu dari masing-masing Dinas dan BKAD ada berbagai dokumen, setelah memenuhi persyaratan dikirimkan kepada pemerintah pusat.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.