JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan (KTP elektronik) E-KTP dengan memanggil sejumlah saksi. Ada lima saksi yang diagendakan tim penyidik KPK untuk diperiksa pada hari ini.
Lima saksi tersebut ialah mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, A Rasyid Saleh; dua Pegawai BPKP, Adi Pratomo dan Arief Tri Hardiyanto; Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera, Adres Ginting; serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kemendagri Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.