Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap PLTU Riau-1, Dirut Pertamina Batal Diperiksa KPK karena Sakit

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |15:45 WIB
Suap PLTU Riau-1, Dirut Pertamina Batal Diperiksa KPK karena Sakit
Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto : Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB), pada hari ini.

KPK telah menerima surat permohonan ketidakhadiran ‎Nicke Widyawati dari kuasa hukumnya. Berdasarkan surat yang diterima KPK, Nicke sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke.

"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)

Rencananya, Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN, pada hari ini. Nicke sebelum menjadi Dirut Pertamina sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement