JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB), pada hari ini.
KPK telah menerima surat permohonan ketidakhadiran Nicke Widyawati dari kuasa hukumnya. Berdasarkan surat yang diterima KPK, Nicke sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke.
"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Rencananya, Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN, pada hari ini. Nicke sebelum menjadi Dirut Pertamina sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.