
Baca Juga: Geledah Ruang Kerja Mendag, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
Sebelumnya, kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyebut bahwa ada sejumlah uang yang diterima Bowo Sidik Pangarso dari seorang menteri. Menteri tersebut menyumbangkan uangnya untuk serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.
Namun, Saut Rajagukguk tidak menjelaskan secara rinci siapa menteri yang menyumbang uangnya untuk kepentingan serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.
Diduga, ada pemberian uang Rp2 miliar dari Menteri Enggar kepada Bowo Sidik Pangarso.Uang Rp2 miliar tersebut disinyalir sebagai pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengena perdagangan gula kristal rafinasi.
KPK sendiri sedang menelusuri sumber uang Rp8 miliar milik Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019. Uang Rp8 miliar tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diantaranya berasal dari Menteri Enggar.