SURABAYA - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus dua tersangka narkoba pada lokasi berbeda di pulau Madura. Kedua tersangka masing-masing bernama Sipudin (38) warga Desa Dasok, Pademawu, Pamekasan dan Solihin (44) Desa Tamberu Barat, Sokobana, Sampang.
Untuk tersangka Sipudin ditangkap di dalam rumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 pocket sabu seberat 14,80 gram, dua HP, uang tunai RP 1.950.000 dan dua pucuk senpi jenis FN dan Revolver. Serta 30 butir peluru.
Sedangkan tersangka Solihin ditangkap di area parkir hotel New Ramayana Jalan Trunojoyo No 88 Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Barang bukti yang diamankan satu poket shabu seberat 11.26 gram, dua HP dan uang tunai Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol M Lutfi beserta anggotanya telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu di pulau Madura pada Sabtu (27/4/2019) malam.
"Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangka Sipudin ditangkap di rumahnya, sementara tersangka Solihin ditangkap depan hotel di Pamekasan," terang Barung pada wartawan, Senin (29/4/2019).