JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah. Hingga hari ini ada total 2.440 KPPS mulai dari sakit hingga meninggal.
"Rinciannya, sebanyak 296 orang meninggal dunia, sementara 2.151 lainnya mengalami sakit," kata Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Menkeu Setujui Usulan KPU, Petugas KPPS Meninggal Disantuni Rp36 Juta
Arif mengungkapkan, para penyelenggara yang terkena musibah tersebut akan diberi santunan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan nomor S-316/MK.02/2019 baru diterima KPU hari ini.

Bahwa lanjutnya, bagi KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Baca juga: Petugas PPS di Lampung Timur Meninggal Setelah Sempat Dirawat di RS
"Untuk pembayaran santunan tidak ada tambahan anggaran untuk KPU. Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," paparnya.
Dalam hal ini Kemenkeu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU seperti, menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
Baca juga: Delik RCTI : Tragedi Pesta Demokrasi
"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan, sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar," jelasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.