JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT. Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.
Dalam jadwal pemeriksaan, AM Rudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Secara bersamaan, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap, Direktur Keuangan PT. PLN (persero), Sarwono Sudarto, Dirut PT Tri Mitra Bayany, Sujono, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Wildan Baina Iedai El Islami.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)