JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, lembaga antirasuah juga meningkatkan status hukum terhadap dua orang lainnya yakni pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai pihak yang diduga selaku pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyuni.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni dan dua orang status tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Basaria menuturkan, penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.
"Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," tutur Basaria
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyuni dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.