JAKARTA - Nasib nahas menimpa dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Mashudi (33) dan Mad Badah Akbar (31). Keduanya ditabrak pengemudi mobil di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan pagi tadi.
Kasatlantas Polres Mertro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, kronologi ditabraknya kedua PPSU itu, berdasarkan keterangan pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1394 KMH, MH (42). Ia melaju dari arah selatan menuju arah Utara di Jalan Raya Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selata pada jalur paling kanan.
“Saat itu, Mashudi dan Akbar tengah berada di atas motor di pinggir jalan,” ujar Lilik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
(Baca Juga: Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Cipularang, 11 Terluka)

Diduga MH sang pengemudi mengidap penyakit epilepsi sehingga hilang kendali dan mobil yang dikemudikannya menyundul dua petugas PPSU tersebut.
"Kelihatannya seperti itu, saksi mengatakan demikian," kata Lilik.
Atas kejadian itu, Mashudi dan Akbar mengalami luka yang cukup parah akibat insiden tersebut. Mashudi mengalami patah tulang kaki kanan dan kepala memar, sedangkan Akbar luka pada bagian pinggang hingga memar di kepala.
(Baca Juga: Minibus Oleng hingga Terguling dan Tabrak Motor, 1 Orang Tewas)
Keduanya sudah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan secara intensif. Sementara polisi telah mengamankan mobil dan dua motor korban sebagai barang bukti. Sejauh ini, MH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara pengemudi kita tetapkan tersangka," ujar Lilik.
(Arief Setyadi )