Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 137 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |15:29 WIB
 Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 137 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia
Foto: Putera/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu atau methaphetamine seberat 137 Kilogram (Kg). Barang haram tersebut berasal dari jaringan Malaysia dan Indonesia.

"Berdasarkan hasil analisa tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Eko menurutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menangkap 14 orang. Seluruh dari tersangka itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

 sd

Ke-14 tersangka itu adalah, SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), HR (34).

"Sindikat jaringan tersebut telah mengedarkan narkoba dari Malaysia melalui Aceh, Medan, Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan," ujar Eko.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda minimal 10 miliar rupiah," tutup Eko.

 sd

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement