Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy untuk 40 Hari Kedepan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |16:59 WIB
  KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy untuk 40 Hari Kedepan
Romi saat tiba di kantor KPK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi. Tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan.

‎"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2019).

Romi sendiri sempat dibantarkan alias ditunda penahanannya semenjak dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2 Maret 2019. Romi sudah sebulan dibantarkan karena sakit gangguan pencernaan.

Kemudian, KPK mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi pada Kamis, 2 Mei‎ 2019, malam. Romi kembali dijebloskan ke Rutan KPK setelah tim dokter memastikan mantan Ketum PPP tersebut tidak perlu lagi dirawat inap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement