Maka dari itu, Huda mengatakan komposisi penyidik KPK idealnya itu dari Polri dan Kejaksaan agar mereka bisa bekerja sama dalam memberantas kejahatan korupsi. Sehingga, KPK bukan malah mengerjakan kasus korupsi sendiri.
“KPK itu trigger mechanisme, yakni mekanisme yang memicu penegakan hukum yang lebih baik yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan. Jadi bagaimana dia (KPK) menggalang kekuatan Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi, bukan jalan sendiri,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya Komisioner KPK membaca lagi asbabun nuzul lahirnya UU KPK. Karena, khawatir Komisioner KPK tidak mengerti undang-undang tersebut.
“Coba baca asbabun nuzul UU KPK itu, didasari oleh fakta di mana Polri dan kejaksaan dianggap belum cukup efektif untuk memberantas korupsi. Maka, perlu namanya komisi pemberantas korupsi yang berfungsi sebagai trigger mechanisme,” katanya.