Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Ancam Tempat Hiburan Tutup Permanen Jika Nekat Buka Selama Ramadan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2019 |08:32 WIB
Satpol PP Ancam Tempat Hiburan Tutup Permanen Jika Nekat Buka Selama Ramadan
Stiker Tempat Hiburan (Foto: Antaranews)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tak segan-segan untuk menutup tempat hiburan malam (THM) secara permanen bila para pengusaha THM tetap nekat buka saat bulan Ramadan 1440 Hijriah. Namun, penutupan itu tetap harus melalui prosedur dan ketetapan yang berlaku.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, seluruh pelanggaran beleid terkait tempat hiburan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018.

"Kalau emang yang bersangkutan tidak mematuhi bisa juga tindakan tutup sementara, bisa dipermanenkan kalau memang tidak taat pada aturan," kata Arifin kepada Okezone, Minggu (5/5/2019).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran Nomor 162 tahun 2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata atau tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi dengan beberapa pengecualian.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata berupa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement