Pemerintah DKI juga memperbolehkan usaha karaoke eksekutif dan pub pada bulan Ramadan pada pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan karaoke keluarga dibolehkan pada pukul 14.00 hingga 02.00.
Berikutnya, usaha billiar yang menyatu dengan usaha karaoke dan pub dibolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan usaha billiar yang terpisah dari pub atau karaoke, diizinkan mulai pukul 10.00 hingga 24.00.
Arifin mengaku sudah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kesbangpol termasuk dari Polda dan TNI. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap setiap THM agar Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 dijalankan oleh semua pengusaha tempat hiburan.
"33 hari yang dimulai hari ini kita lakukan tahap pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di 5 wilayah kota," kata Arifin.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.