Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Romi Tidak Sah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |14:57 WIB
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Romi Tidak Sah
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Setelah sempat tertunda dua pekan, sidang perdana praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Romi membacakan permohonan praperadilan mengenai gugatan mereka atas penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon melakukan tindakan di luar hukum. Salah satunya soal proses penyelidikan untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan yang dilakukan KPK, sebelum diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK226/22/03/2019, tanggal 15 Maret 2019 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan, yaitu Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-l7/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas-l9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019.

"Namun, berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang, tidak dapat ketahui Surat Perintah Penyelidikan tersebut diterbitkan untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa," kata Maqdir dalam persidangan, Senin (6/5/2019).

Selain itu, dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum Pasal 18 ayat (2) KUHAP, yakni penangkapan harus segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

"Sedangkan yang dilakukan oleh penyelidik termohon (KPK) setelah menangkap pemohon (Romi), melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan permintaan keterangan bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 116, Surabaya, Jawa Timur, dan kemudian mengambil alih uang dan barang yang dikuasai orang-orang yang ditangkap," tuturnya.

Maqdir juga menilai, ditetapkannya Romi sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Namun kliennya itu ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/18/DIK.00/01/O3/2019 tanggal 16 Maret 2019.

Menurutnya, Romi juga tidak diberi kesempatan melaksanakan hukum positif yang terdapat dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement