
Gembong melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari hasil lidik timsus Ditres Narkoba Polda Kalbar. Dengan melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli barang haram itu.
“Pengungkapan dengan cara under cover buy atau petugas menyamar sebagai seorang pembeli. Saat tersangka sudah menyerahkan barang dengan dibungkus kantong plastik hitam yang kurang lebih berat bruto 500 gram, tim langsung melakukan penggerebekan.” jelasnya.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Petugas juga masih melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.