Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Hari Ini Menghadirkan Saksi Fahri Hamzah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |07:46 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Hari Ini Menghadirkan Saksi Fahri Hamzah
Ratna Sarumpaet. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan.

Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement