Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan DPR belum melakukan pembahasan apa pun mengenai rencana untuk merevisi undang-undang penetapan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Ia mengungkapkan, penetapan Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.

Kendati demikian, Bamsoet –sapaan akrabnya– memastikan DPR akan mendukung rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibu kota ke luar Jawa. Hanya dia mengingatkan agar pemindahan ibu kota dilakukan secara hati-hati karena hal tersebut bukan pekerjaan yang gampang dilakukan.
"Ya prinsipnya kami di DPR mendukung sejauh itu sudah dikaji secara matang," ujarnya. (Dita Angga/Okezone/ Agus Nyomba/Asrianto Suardi)
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.