Setelah pengiriman dari Medan dua peti berisi ratusan ganja tersebut sempat singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 siang paket tersebut diantarkan kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur No 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.
Petugas BNN yang mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB dan membekuk pelaku dan barang bukti ratusan kilogram ganja di sebuah rumah kos di Depok. Saat ini kedua tersangka dan 3 orang saksi serta barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, terbongkarnya kasus ini berkat informasi masyarakat ke anggota BNN di rumah kontrakan di Jalan Bungur RT 03/011 terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.