Adapun, dikatakan Dedi, pelapor menyertakan beberapa barang bukti berupa Flashdisk dalam laporan tersebut.
"Dalam laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengaja untu berbuat makar. Barbuk yang dilampirkan pelapor adalagh Flashdisk isi ceramah," ujar Dedi.
Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019.
Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.

(Awaludin)