JAKARTA – Pentolan dari sindikat Saracen, Jasriadi, hari ini bebas bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, Riau, atas kasus illegal acces yang menjeratnya. Jasriadi sebelumnya divonis bersalah dua tahun penjara pada proses banding di Pengadilan Tinggi Riau.
"Baru saja keluar jam 15.20 WIB dari Bapas Pekanbaru setelah menyelesaikan proses administrasi," kata kuasa hukum Jasriadi, Burhanudin saat dihubungi Okezone dari Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Diketahui, Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Perkara ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus ini pertama kali bergulir pada 2017. Sindikat ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Setidaknya dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, termasuk Jasriadi.
Jasriadi pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, ketika di tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat selama dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Dalam perkara ini, Jasriadi dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
Namun, Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti dan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang autentik. Jadi, banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Baca Juga : Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Jasriadi Ajukan Banding
Jasriadi hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi melanggar karena mengakses akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017.
Burhanudin menambahkan, lantaran kliennya itu sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, sehingga hari ini, Jasriadi bisa menghirup udara bebas setelah hukuman yang dijalaninya.
"Ya (bebas), karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," tuturnya.
Baca Juga : Bos Saracen Dituntut Dua Tahun Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)