Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan 7,5 Tahun Penjara untuk Neneng Hasanah Dinilai Terlalu Berat

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |15:35 WIB
Tuntutan 7,5 Tahun Penjara untuk Neneng Hasanah Dinilai Terlalu Berat
Eks Bupati Bekasi Neneng (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Soal penerapan pasal 12 huruf B dalam tuntutan jaksa kepada Neneng, dianggap tidak pas. Menurutnya dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.

"Karena pasal 12 B terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya, Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban Bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?," ujar Luhut.

Seperti diketahui, Neneng dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Neneng juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp318 juta.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement