Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |09:22 WIB
Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet
(Foto: Fahreza/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi yang meringankan Ratna.

Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan. "Dua saksi ahli dan satu orang psikiater," kata Insank kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Kendati demikian, dirinya tidak menyebut secara lengkap nama-nama saksi yang dihadirkan tersebut. Hanya dia menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan terkait bidang pidana dan ITE serta dokter psikiater.

Wajah Datar Ratna Sarumpaet saat Jalani Sidang Perdana

"Kami tidak bisa buka secara rinci, kami hanya bisa sampaikan untuk ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE, kemudian untuk saksi yakni seorang dokter (psikiater)," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement