JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi yang meringankan Ratna.
Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan. "Dua saksi ahli dan satu orang psikiater," kata Insank kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Kendati demikian, dirinya tidak menyebut secara lengkap nama-nama saksi yang dihadirkan tersebut. Hanya dia menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan terkait bidang pidana dan ITE serta dokter psikiater.

"Kami tidak bisa buka secara rinci, kami hanya bisa sampaikan untuk ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE, kemudian untuk saksi yakni seorang dokter (psikiater)," ujarnya.