"Belum kategori UU ITE," terangnya.
Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.
Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menenyabar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," tukasnya.
(Fakhri Rezy)