Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli ITE Sebut Tak Ada Istilah Keonaran Dalam Medsos

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |13:25 WIB
Di Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli ITE Sebut Tak Ada Istilah Keonaran Dalam Medsos
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

"Belum kategori UU ITE," terangnya.

Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.

Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.

"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menenyabar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement