JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi dihadirkan menjadi saksi dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teguh mengatakan dalam dunia media sosial tidak ada istilah keonaran. Dalam UU ITE definisi keonaran di internet tidak ada parameternya, namun biasa disebut trending topik.
Baca juga: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE
"Keonaran tidak ada rujukan. Tidak bisa mengukur apakah perdebatan keonaran atau tidak. Di ITE tidak ada keonaran yang ada hanya trending topic," Kata Teguh di persidangan, Kamis (8/5/2019).
Sebelum itu Teguh menjelaskan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya yang diatur dalam Undang-Undang ITE mulai dari perjudian, norma susila, berita bohong yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.
Baca juga: Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet