Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |12:51 WIB
Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE
Sidang Ratna Sarumpaet menghadiri saksi ahli ITE (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam persidangan Teguh menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang ITE adalah perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.

 Baca juga: Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet

"Belum kategori UU ITE," kata Teguh saat memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

 Ratna Sarumpaet

Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.

 Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Tak Ada yang Dirugikan atas Hoaks Ratna Sarumpaet

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement