Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |14:08 WIB
KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan
KPK membawa 2 koper berisi dokumen kasus Romahurmuziy dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (9/5/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sidang praperadilan kasus jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Romahurmuzy atau Romi kembali digelar. Sidang kali kali, agendanya pembuktian dari KPK terkait perkara kasus tersebut.

Dua koper hitam dan abu-abu terlihat dibawa masuk oleh KPK. Koper berisi dokumen itu kemudian diserahkan kepada Hakim Agus Widodo, yang juga disaksikan oleh tim kuasa hukum Romi.

"Terkait dengan dokumen ataupun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak. Cukup banyak terkait yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2019).

Dokumen itu, kata dia, berisi tentang prosedur penanganan KPK terhadap Romy. Jumlah dari dokumen itu lebih dari 30 berkas.

"Kalau masalah siapa yang diperiksa apakah saksi, apakah ahli, maupun dari tersangka sendiri kami sudah serahkan semua tadi, bukan hanya 30 lebih dari itu," katanya.

KPK bawa 2 koper dokumen buktikan kasus Romi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan. Namun, ia tidak menyebutkan nama dari saksi yang dimaksud.

"Ahli sudah kami siapkan nanti akan kami tampilkan atau kami hadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.


Baca Juga : KPK Cecar Menag soal Uang yang Disita dari Meja Laci Kerjanya

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.


Baca Juga : KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement