PADANG – Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyurati Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Islam (KPI) dan pihak berwenang lainnya terkait penolakan terhadap penayangan sebuah film “Kucumbu Tubuh Indahku”.
Dalam surat dengan nomor 484/02.23/Kominfo-2019 ter tanggal 29 April 2019 itu, wali kota menyampaikan secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas penayangan film garapan sutradara Garin Nugroho di kota yang ia pimpin.
“Banyak hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita berharap melalui surat yang kita layangkan, dapat disikapi secara nasional dan yang jelas Kota Padang melarang film ini untuk tidak ditayangkan di bioskop-bioskop dan tempat lainnya," kata Mahyeldi di hadapan wartawan di Media Centre Pemko Padang, Kamis (9/5/2019).
"Kemudian kepada Kementerian Kominfo kita juga menyampaikan agar dapat mencekal film tersebut untuk tidak dapat ditayangkan di media sosial atau konten internet lainnya. Sebab lewat 'gadget' orang juga dapat mengakses apa saja,” ujarnya.
