JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembentukan tim asistensi hukum pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, sebagai upaya untuk melakukan intervensi terhadap independensi hukum.
"Pembentukan tim ini berpotensi diartikan, bahwa pemerintah sedang mendayagunakan politik kekuasaan, untuk mengintervensi independensi hukum, Kepolisian, dan Kejagung di bawah Menkopolhukam," Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers, di Kantor Komnas HAM, Jumat (10/5/2019).
Intervensi itu bisa dilihat dari struktur keanggotaan dari tim asistensi tersebut yang melibatkan, Kapolri, Jaksa Agung, dan sebagainya. Padahal hal itu bisa dilakukan di kepolisian tidak perlu dengan membuat tim tersebut. "Kalau kebutuhannya penegakan hukum, maka di kepolisian saja," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai tim bentukan Wiranto seolah-olah bertindak sebagai penyidik. Untuk itu, dirinya melihat tidak ada pentingnya membuat tim tersebut.