"Komnas HAM berpandangan tidak ada urgensi pembentukan tim dengan mandat tugas yang bersifat penyelidikan dan quasi penyidik," tuturnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah melindungi warga negara sebagaimana sesuai dengan UU akan kebebasan berekspresi dan berpendapat. "Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca pemilu 2019. Sebab banyak pelanggaran yang terjadi dan perlu untuk diambil langkah apabila dinilai telah melakukan pelanggaran hukum.
Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten. Wiranto juga mengatakan bahwa tim itu bersifat asistensi hukum untuk Kemenkopolhukam.
(Angkasa Yudhistira)