
Adapun isi konten yang dianggap ujaran kebencian itu yakni, "Harga Nyawa Rakyat jika people Power tidak dapat dielak : 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka".
Unggahan itu menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan kembali di akun Facebook, sehingga berdampak pada munculnya potensi konflik.
Satu ponsel milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.
Poloso menerapkan Pasal 14 Ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penjara minimal 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)