Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Ini Edarkan Sabu Gara-Gara Depresi Ditinggal Nikah Kekasih

Solopos.com , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |22:01 WIB
 Pemuda Ini Edarkan Sabu Gara-Gara Depresi Ditinggal Nikah Kekasih
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Sementara Rudy Yanto sebagai tersangka pemakai sabu-sabu dijerat dengan Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

 sd

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Jebres, Jumat (10/5/2019) mengatakan transaksi terjadi pada Minggu (21/4/2019) di depan SPBU Mojosongo Solo. Dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, Tri Rahendra jelas merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Ia menambahkan saat ini telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo untuk segera menangkap pemasok narkotika itu

“Pengedar jelas memakai barang haram itu juga karena memiliki sebuah alat isap sabu atau bong. Paket sabu-sabu, motor pelaku jenis Yamaha Lexi pelat nomor AD 5896 XU dan handphone yang digunakan sebagai transaksi kami jadikan barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement