Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Kivlan Zein

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2019 |05:01 WIB
Polri Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Kivlan Zein
Kivlan Zein. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Polri mengungkap alasan pencabutan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Pencegahan itu sebelumnya dilakukan karena paspor milik Kivlan Zein akan habis dalam jangka waktu dekat.

"Paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

(Baca juga: Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri)

Di sisi lain, ungkap Iqbal, pencegahan dibatalkan lantaran polisi menerima kabar bahwa Kivlan Zein akan kooperatif dalam panggilan pada Senin 13 Mei 2019. Oleh karena itu, aparat mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan Zein.

"Kemudian penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan Zein.

(Baca juga: Pekan Depan Kivlan Zen Bakal Diperiksa sebagai Saksi)

Maka itu, ia diperbolehkan kembali berpelesiran ke luar negeri. Pencabutan pencekalan dilakukan setelah Kemenkumham menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabutnya.

Sedangkan sebelum dicabut, Kivlan Zein dicegah untuk pergi ke luar negeri. Ia pun pada Jumat 10 Mei 2019 tidak bisa terbang ke Brunei Darussalam.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement