Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang Praperadilan, Irsanto Ongko Minta Pencegahan dan DPO Dicabut Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |23:12 WIB
Menang Praperadilan, Irsanto Ongko Minta Pencegahan dan DPO Dicabut Bareskrim
Ilustrasi Gedung Mabes Polri (foto: Dokumentasi Polri)
A
A
A

JAKARTA - Eks tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Irsanto Ongko meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri untuk mencabut status pencegahan dan dihapus dari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permintaan tersebut berdasarkan dari permohonan Praperadilan atas penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2019 yang lalu.

Baca Juga: Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta 

"Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu" kata Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Namun, sambung Patra hingga kini surat permohonan itu belum direspon, oleh karenanya ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu, ia juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

"Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami", tutur Patra.

Irsanto Ongko, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP. Patra menjelaskan, Irsanto ditetapkan tersangka karena memberi keterangan pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.

Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.

Baca Juga: Berikan Keterangan Palsu di Perkara Korupsi E-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara 

Amar Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan Praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena sudah daluwarsa.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Brigjen Fadil Imran (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tutur Patra.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement