Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2019 |18:46 WIB
Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tiga orang tersebut yaitu Kayat (KYT), hakim PN Balikpapan, Sudarman (SDM) dan Jhonson Siburian (JHS).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, SDM adalah terdakwa kasus pemalsuan surat tanah yang disidang di PN Balikpapan dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp.

Setelah sidang, hakim KYT bertemu dengan JHS selaku pengacara SDM dan menawarkan bantuan pembebasan terhadap kliennya dengan fee Rp500 juta. Namun, SDM berjanji akan memberikan duit sebesar itu bila tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Laode melanjutkan, pada Desember 2018, SDM dituntut pidana lima tahun penjara atas kasus pemalsuan tersebut. Namun SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima oleh hakim KYT. Walhasil SDM dibebaskan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement