Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2019 |18:46 WIB
Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta
Ilustrasi
A
A
A

"Selanjutnya pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada hakim KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ungkap Laode.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement