Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2019 |18:46 WIB
Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Hakim PN Balikpapan Minta Rp500 Juta
Ilustrasi
A
A
A

"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui advokatnya yakni JHS," terang dia.

Pada 2 Mei 2019, advokat JHS bertemu hakim KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo seraya menagih fee pembebasan SDM.

"KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih janji fee dan bertanya oleh-olehnya mana?" ucap Laode.

Mendapat tagihan itu, pada 3 Mei 2019, SDM mengambil uang Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tasnya. Kemudian, SDM menyerahkan uang Rp200 juta itu kepada pengacaranya, JHS dan staf JHS bernama Rosa Isabela (RIS) untuk diberikan kepada hakim KYT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement