JAKARTA - Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani divonis lima tahun penjara dengan denda yang harus dibayarkan Rp200 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Franky Tampubolon. Hakim Franky memutuskan, Miryam dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar pada perkra tindak pidana korupsi e-KTP.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tampubolon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kepada Miryam. Sebagaimana hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.