"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan belum pernah dihukum," tandas Hakim Franky.
Diketahui, vonis yang diberikan Hakim kepada Miryam S. Haryani lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan Jaksa kepada Miryam yakni delapan tahun penjara.
Dalam hal ini, Miryam Haryani dinyatakan memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi pada persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.