Baca Juga: Sofyan Basir Gugat Praperadilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukkan proyek yang dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.