DEPOK - Derry (29) pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Peremuan Anak (PPA) Polresta Depok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan, modus tersangka melakukan hal tersebut berpura-pura mengantarkan paket.
"Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengantar paket untuk salah satu penghuni kos. Dan kemudian pelaku mengetuk pintu kamar korban. Kemudian disitu pelaku melakukan hal yang tak pantas dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).