
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," sambungnya.
Dijelaskan Made, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya, pertama dengan cara berpura-pura mengantarkan paket ke rumah kos tersebut pada, Jumat (10/5/2019). Dia melanjutkan, merasa tidak puas kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu kembali di tempat yang sama pada Minggu kemarin.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.