Dalam pemeriksaan, tersangka Satriono mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis garam ini. Sebelum melakukan transaksi di SPBU, ia mengambil sabu di sebuah hotel kawasan Surabaya barat.
"Ngakunya dapat dari seseorang berinisial ER. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Anggota sudah kami sebar untuk melakukan pengembangan," papar Memo.
Baca Juga: 200 Kilogram Sabu di Bekasi Ternyata Dikirim dari Malaysia Lewat Pekanbaru
Sementara itu, tersangka Satriono mengaku kenal dengan ER di Rutan Medaeng. Dirinya sering bertemu dengan ER, lalu Supriyono ditawari sebagai kurir.
"Dulu saya sering jenguk teman, kena kasus kriminal. Dari situ saya kenal dengan dia (ER), lalu ditawari jadi kurir. Karena nggak ada kerjaan ya saya terima. Setiap kirim dikasih Rp 5 juta," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )