Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kisruh Internal, DPR Didesak Evaluasi dan Revisi Regulasi KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |01:04 WIB
Soal Kisruh Internal, DPR Didesak Evaluasi dan Revisi Regulasi KPK
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Ia berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang. Apabila, sambung dia, tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK nya.

"Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini," sebutnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil bersekapat bahwa pembenahan terhadap institusi anti rasuah yang dipimpin Agus Rahardjo saat ini harus melalui pendekatan regulasi.

"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya,"ujar Nasir.

Jadi, kata Nasir, kalau memang ingin memberantas korupsi secara konferhensip di Indonesia ini, maka satu UU harus terintegrasi dengan UU lainnya.

"Maka regulasi yang harus diperbaiki bukan soal KPK saja, katakanlah UU tentang Pembendaharaan negara, UU keuangan negara. Jadi tidak benar kalau mau memberantas korupsi hanya memperbaiki UU KPK nya saja. Sehingga kemudian nanatinya terintegrasi semuannya, tidak menjadi tambal sulam yang selama ini terjadi," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement