Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kisruh Internal, DPR Didesak Evaluasi dan Revisi Regulasi KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |01:04 WIB
Soal Kisruh Internal, DPR Didesak Evaluasi dan Revisi Regulasi KPK
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabar kisruh di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan khawatir kinerja dari KPK akan terganggu.

Menyorot hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku tidak heran dengan kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Dia menilai ikisruh yang terlihat kepermukaan publik menunjukan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.

Baca Juga: Wadah Pegawai Bongkar Kebobrokan Rotasi Jabatan di Internal KPK

Margarito mengatakan sejak KPK mendevinisikan sendiri eksistensinya, kedudukannya yang diatur dalam UU, justru dapat melebihi kewenangan dari lembaga yang diatur oleh konstitusi negara ini.

"Ini organisasi tidak diawasi, komisi III DpR saja kelimpungan mengahadapi mereka padahal menggunakan alat setingkat angket. Lembaga ini dibuat berdasarkan UU, justru posisinya lebih tinggi dari lembaga yang diatur dalam konstitusi," ujar Margarito di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement