(Baca juga: Pasutri Didakwa Suap 4 Pejabat Kementerian PUPR hingga Rp4,9 M)
Sementara suap yang berasal dari PT Minarta Dutahutama, Anggiat menerima fee sebesar Rp1,25 miliar. Fee itu berasal dari proyek SPAM Hongaria paket 2. Menurut jaksa, Anggiat menerima fee tersebut dari Leonardo melalui Misnan secara bertahap pada Mei-Juni 2018.
(Baca juga: KPK Identifikasi Aset Lain yang Disinyalir Hasil Suap Proyek Air Minum)
Atas perbuatanya, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.