"Kan ada 3 jalur kan, kalau ye terkait dengan kecurangan pemilu laporkan ke Bawaslu, kalau terkait dengan hasil Pemilu laporkan ke MK, tapi kalau terkait penyelenggara kpu yang tidak profesional, curang, melanggar, laporkan ke DKPP," paparnya.
Baca Juga: Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara karena Dinilai Banyak Kecurangan
"Nah kita harus pada koridor itu. Koridor penyelenggara yag diatur oleh undang-undang. Ya kalau melakukan klaim, siapa saja bisa melakukan klaim. Oleh karena itu boleh saja ada pernyataan itu, harus disampaikan datanya, datanya harus diverifikasi dan itu harus lewat KPU," lanjut Karding.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BPN mengeluarkan hasil perhitungan suara sementara tersebut berdasarkan penghitungan formuli C1 dari 444.976 TPS atau 54,91 persen sampai pada Selasa 14 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.