JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menanggapi pernyataan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak penghitungan suara Pemilu 2019 karena menilai ada kecurangan. Ia mengingatkan bahwa disetiap tahapan rekapitulasi ada saksi dan BPN berhak mengajukan itu.
Viryan menjelasakan, keberadaan saksi disetiap tahapan pemilu khususnya rekapitulasi bertugas untuk bisa memantau langsung, termasuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi dengan menggunakan data.
"Tapi sampai hari ini sepengetahuan kita tidak ada penyampaian data yang signifikan terkait dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif," kata Viryan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2018).
Ia mencontohkan seperti di rapat pleno pusat yang sudah berlangsung. Sejak awal rapat yang dilaksanakan itu dihadiri oleh BPN Prabowo-Sandi namun tidak ada laporan dugaan kecurangan.