JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran menganggap banyak kecurangan. DPR pun menyarankan agar Prabowo mengikuti mekanisme hukum yang ada jika menganggap banyaknya kecurangan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengutarakan bila semua pihak berhak menyampaikan berbagai hal, termasuk berbagai macam dugaan adanya kecurangan dalam pemilu guna memberikan koreksi kedepannya.
“Dan negara sudah menyiapkan saluran-salurannya untuk menyampaikan dugaan adanya kecurangan tersebut secara legal atau official, karena di seluruh dunia pun begitu, setiap negara demokrasi pasti menyiapkan saluran untuk menyampaikan adanya dugaan-dugaan maupun kecurangan. Sehingga bisa diproses dan itu lah sistem hukum yang berjala termasuk di negara kita,” ungkap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu menambahkan, saluran yang sudah disiapkan negara bila ada pihak tidak puas dengan hasil pemilu bisa melalui jalan hukum yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sarankan kepada pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu ini kurang memuaskan, ada salurannya, yaitu di pengadilan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.