Menurutnya, penghargaan ini diraih Angkasa Pura I setelah melaksanakan audit eksternal SMK3 dengan 166 kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 di sembilan bandara pada 2018 lalu, di mana empat bandara lainnya (Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang), sudah mendapat sertifikat SMK3 sebelumnya.
Tujuan K3 kata dia adalah, memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja dan orang lain, menjaga aset atau sumber produksi perusahaan agar dapat digunakan secara aman dan efisien guna meningkatkan produktivitas serta menciptakan lingkungan tempat kerja yang selamat, sehat, aman dan nyaman bagi pegawai, pelanggan, mitra kerja, mitra usaha maupun pihak lain yang berada di lingkungan kerja perusahaan.
"Penghargaan ini juga menjadi pemicu untuk selalu menerapkan SMK3 secara konsisten, bukan hanya bagi insan Angkasa Pura I, tapi juga seluruh stakeholder yang berada di lingkungan kerja Angkasa Pura I," tutup Faik Fahmi.
(Fahmi Firdaus )